PK Dikabulkan MA, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

Kamis, 26 September 2019 | 14:59 WIB
PK Dikabulkan MA, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (8/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (8/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI