Hotman: RUU KUHP Disahkan, Pasang CCTV di Kaki Ayam

Kamis, 26 September 2019 | 14:10 WIB
Hotman: RUU KUHP Disahkan, Pasang CCTV di Kaki Ayam
Hotman Paris [Suara.com/Revi C Rantung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lagi-lagi, pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea mengkritik pasal dalam RUU KUHP yang diperuntukkan bagi pemilik ternak.

Kritik tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.

Hotman mengimbau agar pemilik ternak untuk berhati-hati agar hewan peliharaannya tidak masuk ke kebun orang, Sebab, bisa didenda Rp 1 juta.

"Halo, hati hati menjaga ayam kamu. Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, bisa lo kena denda 1 juta rupiah," ujar Hotman di videonya, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal

Nah, kata Hotman, itu baru ayam lho. Hotman pun mempertanyakan apa sanksi bagi pemilik kuda atau sapi yang menurutnya memiliki bobot sekitar 1 ton.

"Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar? Bagaimana? Ayam kan paling (beratnya) 1 kilogram, kalau kerbau bisa 1 ton, jadi dendanya nambah nggak?" tanya Hotman.

Pun dalam tulisan di status Instagram-nya, Hotman menyarankan agar setiap petani memasang kamera pengintai alias CCTV di kaki ayamnya.

Alhasil, tulis Hotman, ayamnya bisa ketahuan jika masuk ke pekarangan orang,

"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan,disarankan agar setiap petani pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang. Wahh bangkrut deh.. CCTV bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman.

Baca Juga: Hotman: RKUHP Lolos, Ribuan Pelaku Nikah Siri Bisa Kena

Pasal yang dimaksud Hotman Paris adalah pasal 278 dalam RUU KUHP yang bunyinya:

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Sementara di pasal 279, berikut bunyinya:

(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Sebut RKUHP teraneh

Hotman Paris Hutapea menyebut RUU KUHP merupakan draf UU teraneh di dunia.

Melalui akun jejaring sosial Instagram, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019), Hotman pun memberikan contoh pasal 100 dari draf UU tersebut yang mengatur tentang pidana.

"Ini saya baca nih, draf di pasal 100 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," ujar Hotman dalam video di akun Instagram-nya.

Menurut Hotman, jika memang perannya tidak terlalu penting, kenapa mendapatkan hukuman mati. Hotman merasa RKUHP tersebut kacau dan tidak masuk akal.

"Ya, kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar nggak masuk di akal gue," ujar Hotman Paris.

Bahkan, Hotman berani mengatakan bahwa draf RKUHP tersebut bukanlah karya dari praktisi hukum. Sebab, KUHP mengandung filsafat hukum yang tinggi dan pengalaman lama.

"Aduh kacau nih, benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tutur Hotman Paris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI