Pengesahan RUU PKS Ditunda, Akan Dibahasan Periode Selanjutnya

Kamis, 26 September 2019 | 11:15 WIB
Pengesahan RUU PKS Ditunda, Akan Dibahasan Periode Selanjutnya
[Facebook/Dandhy Dwi Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan kalau Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak akan disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019. Penundaan itu beralasan lantaran waktu yang sempit karena menjelang akhir periode.

Bamsoet mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan panitia kerja (Panja) RUU PKS untuk menunda pembahasan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bamsoet di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Bamsoet juga mengungkapkan bahwa saat ini DPR bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3). Dengan penundaan tersebut, maka pembahasan RUU PKS akan dilakukan oleh DPR RI pada periode 2019-2024.

Baca Juga: Geruduk DPRD Jabar, Massa Lintas Iman Tuntut RUU PKS Segera Disahkan

Lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan bahwa untuk pembahasannya, baik DPR dan pemerintah bersepakat untuk membentuk tim perumus (Timus). Timus baru efektif bekerja pada periode mendatang.

"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI