Mentan Gelar Sosialisasi Undang-Undang Baru dengan Para Petani

Kamis, 26 September 2019 | 09:46 WIB
Mentan Gelar Sosialisasi Undang-Undang Baru dengan Para Petani
Mentan,  Amran Sulaiman dalam sosialisasi ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Artinya, Undang-Undang ini akan memberikan pengecualian kepada petani kecil dalam hal perizinan. Apalagi mereka dilindungi dengan asuransi petani dan pupuk dengan kekuatan 132 pasal," katanya.

Tak hanya itu, Agung mengatakan, RUU ini juga mengatur adanya bantuan benih, bibit dan bantuan lain untuk mendukung proses peningkatan kesejahteraan.

"Di RUU ini, pemerintah pusat dan daerah bisa mendanai pengembangan pangan yang dilakukan petani. Setelah petaninya berkembang, pemerintah juga memperhatikan dan meringankan mereka dengan asuransi," tukasnya.

Baca Juga: Kementan : Tak Ada Ruang bagi Oknum yang Selewengkan Alsintan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI