Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), dan menjelaskan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992.
Acara sosialisasi ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
"Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992, dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil dan mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, saat menemui para petani yang sebelumnya melakukan demontrasi beberapa waktu lalu.
Amran mengatakan, RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.
Baca Juga: Kementan : Tak Ada Ruang bagi Oknum yang Selewengkan Alsintan
"Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja, kita sudah mencabut 290 Permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," katanya.
Menurut Amran, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan dan menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia.
"Kita juga memitigasi adanya risiko, jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu, bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Kementan, Ali Jamil, menjelaskan, RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.
"Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Dalam RUU yang baru ini, kita akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.
Baca Juga: Kementan Dukung Pengembangan Pertanian Korporasi Berbasis Mekanisasi
Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menegaskan, peraturan yang ada pada perundangan ini memiliki perubahan makna pada tema besar berkelanjutan. Menurutnya, perubahan ini yang akan meningkatkan peran petani untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat.