Suara.com - Ibu kota Australia, Canberra, menjadi kota pertama di negara tersebut yang melegalkan kepemilikan, penggunaan, dan penanaman ganja dalam jumlah kecil, setelah pemungutan suara digelar pada Rabu (25/9/2019).
Anggota parlemen di Teritorial Ibu Kota Australia (ACT) mengesahkan peraturan yang mengizinkan seseorang berusia di atas 18 tahun untuk memiliki maksimal 50 gram ganja per orang, dan maksimal empat tanaman dalam satu rumah, untuk konsumsi pribadi.
Pengesahan peraturan tersebut membuat ACT menjadi yang pertama di antara enam negara bagian Australia dan dua wilayah utama yang melegalkan ganja untuk penggunaan pribadi.
Peraturan baru itu akan mulai berlaku terhitung 31 Januari 2020 mendatang.
Baca Juga: Aksi Kebudayaan LGN untuk Kampanye Legalisasi Ganja
Mariyuana masih merupakan zat terlarang di bawah hukum federal Australia. Undang-undang baru tersebut bertentangan dengan undang-undang narkoba nasional yang disahkan oleh parlemen negara yang melarang kepemilikan ganja.
Selandia Baru, yang bertetangga dengan negeri kanguru itu, akan mengadakan referendum tahun depan terkait legalisasi ganja untuk penggunaan pribadi. (Reuters/Antara)