Suara.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir ikut berkomentar terkait demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Haedar berharap semua pihak bisa menyudahi kerusuhan dan menahan diri.
Sejak 23 September kemarin, ribuan mahasiswa dan pelajar berdemonstrasi mengepung Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Mereka mendesak DPR membatalkan pengesahan RUU KUHP dan mencabut UU KPK yang telah direvisi.
“Semua pihak harus berintrospeksi diri sekaligus mengedepankan sikap berbangsa dan bernegara yang dilandasi jiwa kenegarawanan yang luhur demi Indonesia milik bersama. Bangsa ini memiliki banyak masalah dan tangangan yang tidak ringan; karenanya diperlukan persatuan, kebersamaan, suasana aman dan damai, modal ruhani dan akal budi, serta keseksamaan semua pihak dalam berbangsa dan bernegara,” tutur Haedar dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Rabu (25/9/2019).
Kepada masyarakat luas dan semua pihak, Haedar berpesen untuk menahan diri dan tetap menjaga suasana kehidupan kebangsan yang aman, damai, berkeadaban mulia, dan menjunjungtinggi keutuhan bangsa. Media sosial hendaknya dijadikan sarana interaksi hidup damai dan keluhuran akal budi sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang relijius dan berkeadaban luhur.
Baca Juga: Usai Demo Rusuh, Palmerah Sudah Bisa Dilewati Masyarakat
"Medsos tidak boleh dijadikan media menyebarkan hoaks dan segala bentuk provokasi yang dapat merugikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di negeri tercinta ini," tandasnya.
Haedar menghargai aksi mahasiswa Indonesia yang secara murni memperjuangkan aspirasi rakyat berkaitan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi dan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial seperti RUU KUHP, Pertanahan, Minerba, dan lain-lain sebagai wujud panggilan nurani kecendekiaan selaku insan kampus.
Namun aksi itu harus betul-betul dijaga agar tetap pada tujuan semula dan berjalan dengan damai, tertib, taat aturan, dan tidak menjadi anarkis. Apalagi Pemerintah dan DPR telah menunjukkan langkah yang tepat dengan menunda pembahasan RUU yang kontroversial tersebut sebagai bentuk kepekaan terhadap aspirasi rakyat.
Khusus kepada DPR-RI, lanjut Haedar, hendaknya penundaan sejumlah RUU tersebut bukanlah sekadar prosesnya tetapi harus menyangkut perubahan substansi atau isi. Dengan demikian benar-benar sejalan dengan aspirasi terbesar masyarakat serta mempertimbangkan kepentingan utama bangsa dan negara Indonesia selaras dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur yang terkandung dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
"Pengalaman revisi UU KPK menjadi pelajaran berharga agar DPR benar-benar menyerap aspirasi masyarakat dan tidak menunjukkan keangkuhan kuasa yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik,” ungkapnya.
Baca Juga: 129 Anak STM Bogor Ditangkap, Rusak Mobil Kasatlantas Polres
Sementara kepada aparat kepolisian dan keamanan hendaknya menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak melakukan tindakan-tindakan represif atau kekerasan dalam bentuk apapun. Sehinhga semakin tercipta suasana yang kondusif. Tegakkan hukum dan ketertiban dengan benar, adil, objektif, dan moral yang tinggi.