"Dimana, sekitar tahun 2015 sampai 2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui
pihak lain," ungkap Saut.
Hingga akhirnya, uang tersebut diserahkan kepada Rizal melalui pihak keluarga sebanyak SGD 100 Ribu.
"Itu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ujar Saut.
Sehingga, dalam proses Penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp 26,74 Miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Auditor BPK Minta Bukti Sejumlah Proyek SPAM KemenPUPR
"Kami duga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp 100 Milyar dialokasikan pada sejumlah pihak," tutup Saut.