Anggota BPK RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Air Minum Bencana

Rabu, 25 September 2019 | 18:47 WIB
Anggota BPK RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Air Minum Bencana
Jubir KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK Kuningan Jakarta pada Rabu (25/9/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Rizal Djalil dalam kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana Kementerian PUPR Tahun 2017-2018.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan pemberi suap Leonardo Jusminarti selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) sebagai tersangka. Dari penyidikan fakta persidangan terhadap delapan tersangka sebelumnya, Leonardo diduga memberikan sejumlah uang kepada Rizal.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dengan menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/9/2019).

Menurut Saut, KPK menemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu yang diberikan kepada Rizal selaku Anggota BPK.

Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Air Minum

"Pengembangan perkara ini ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) dari pihak swasta," ujarnya.

KPK telah membuka surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.

Adapun tersangka Rizal sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nokor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Baca Juga: Kondisi Terkini Gedung KPK, Kawat Berduri Masih Disiagakan

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kedelapan orang tersebut pun telah usia menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI