Suara.com - Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat (AMIM) mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab atas kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019) kemarin.
AMIM terdiri dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN), Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro, Universitas Tarumanegara, Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), dan Universitas Tama Jagakarsa.
Juru Bicara AMIM dari Universitas UIN Muhamad Bimas Abidin mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah mencederai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Mendesak pemerintah untuk mengusut aparat yang diduga melakukan tindakan represif. Padahal demonstrasi kami lakukan menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dan DPR yang keliru," kata Bimas di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Korban Demo DPR Bisa Dirujuk ke 24 RS di Jakarta, Ini Nama-namanya
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan AMIM. Diantaranya pencabutan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI sampai penolakan RKUHP.
Selain itu mereka juga meminta polisi untuk membebaskan mahasiswa yang ditangkap di seluruh Indonesia.
"Bebaskan kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap di seluruh Indonesia!," Tegas Bimas.
AMIM kemudian mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
Baca Juga: 6 Poster Lucu Aksi Mahasiswa: 1 Permen Milkita = 4 Otak DPR