Suara.com - Aparat kepolisian diduga telah menyalahi prosedur dengan menggunakan amunisi gas air mata yang trlah kedaluwarsa. Aktivis HAM Suciwati lalu meminta siapapun untuk mengumpulkan selongsong gas air mata sebagai alat bukti.
Hal itu disampaikan istri mendiang aktivis HAM Munir melalui status yang diunggah melalui akun Facebook pribadi, lengkap beserta foto selongsong yang ternyata telah habis masa berlaku sejak tahun 2016.
"Jika menemukan cartridge seperti ini jenis apapun juga selongsong amunisi mohon dikumpulkan dan disimpan dengan baik untuk potensi sebagai barang bukti adanya malprosedur di institusi pengguna peralatan ini," tulis Suciwati seperti dikutip Suara.com, Rabu (25/9/2019).
Diketahui, penggunaan gas air mata tersebut dilakukan oleh polisi guna memukul mundur massa aksi mahasiswa di DPR yang terlibat ricuh
Baca Juga: Polisi Tembak Puluhan Gas Air Mata ke Anak STM, Massa Tak Bergeming
Penembakan gas air mata itu dilakukan beberapa kali baik di depan maupun bagian belakang Gedung DPR.
Sebelumnya, Suciwati mengatakan penggunaan gas air mata yang telah habis masa berlaku justru berpotensi menyebabkan racun terhadap siapapun yang menghirup atau kena gas tersebut.
Bahkan akibat yang ditimbulkan dari gas air mata yang beracun tersebut bisa sampai menyebabkan kebutaan. Ia pun meminta agar informasi ihwal penggunan gas air mata oleh polisi dalam unjuk rasa di DPR, Selasa kenarin dapat disebarkan.
"Efeknya bisa kebutaan permanen, kerusakan sistem pernapasan akut, kulit terbakar, keguguran bagi ibu hamil itu setidaknya beberapa efeknya. Mohon disebar dan kabarkan ke kawan-kawan yang lain," kata Suciwati.
Baca Juga: Polisi Pakai Gas Air Mata Kedaluwara, Aktivis HAM: Racunnya Bikin Kebutaan