Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan mengumumkan tersangka baru pengembangan kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017 - 2018. Pimpinan KPK yang bakal mengumumkannya secara langsung melalui konferensi pers.
"Sore ini Pimpinan KPK akan umumkan penyidikan baru dalam pengembangan kasus proyek sistem penyediaan air minum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (24/9/2019).
Febri menuturkan, tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan. KPK menemukan aliran dana kepada pihak-pihak lain.
"Kami temukan aliran dana yang cukup masif terhadap sejumlah pejabat dan pihak lain," ujar Febri.
Baca Juga: Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib
Dalam kasus ini, Febri menyebut sudah ada 62 pejabat Kementerian PUPR mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan suap untuk proyek air minum.
"Sebelumnya sekitar 62 orang telah mengembalikan uang. Namun diduga masih ada pejabat lain yang juga menerima," ungkap Febri
Sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Kedelapan orang tersebut telah menjalani persidangan. Mereka kini telah menjadi terpidana setelah divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda-beda.
Baca Juga: Tanggapi Moeldoko Soal SP3, KPK: Jangan Digeneralisasi