Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal

Rabu, 25 September 2019 | 15:37 WIB
Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal
Hotman Paris [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Draf RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan atas pengaduan, antara lain pengaduan orangtua atau anaknya," ujar Hotman membacakan pasal tersebut.

Sebab, imbuh Hotman dalam videonya, negara hanya mengakui perkawinan sah menurut hukum negara, bukan pernikahan siri.

"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri?" ujar Hotman.

Jika orangtua atau anak dari istri pertama tidak berkenan, imbuh Hotman, pelaku nikah siri bisa terancam pidana 6 bulan penjara.

Baca Juga: Polisi Diprotes Anak STM di DPR: Siapa yang Ngejar, Kamu Lari Sendiri

"Nanti orangtua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengajukan, bisa kena pasal ini, 6 bulan penjara," tutur Hotman.

Kalau RKUHP terutama pasal 'kumpul kebo' ini diloloskan, Hotman menilai ribuan pelaku nikah siri bisa terjerat. Pun demikian orang-orang di desa yang masih melakukan nikah siri.

"Wah ini bisa kena ribuan, kalau RUU ini lolos. Kalau lolos, bagaimana nasib kawin siri? Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau istri pertama atau bapak atau anaknya keberatan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI