Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin. KontraS mengajak mahasiswa yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan untuk mengadu ke KontraS.
Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan posko pengaduan sengaja dibuka lantaran diduga banyak tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat keamanan kepada peserta aksi demonstrasi Selasa kemarin. Posko pengaduan sendiri dikatakan Yati telah dibuka sejak hari ini.
"Hari ini KontraS akan membuka Posko Pengaduan," kata Yati kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Berkenaan dengan itu, Yati pun mengimbau kepada aparat keamanan untuk tidak bersikap arogan dan tidak melakukan upaya tindakan kekerasan dalam menghalau mahasiswa yang berdemonstrasi. Penggunaan kekerasan yang disebut Yati sebagai cara lama itu justru hanya akan mengundang amarah mahasiswa.
Baca Juga: 6 Poster Lucu Aksi Mahasiswa: 1 Permen Milkita = 4 Otak DPR
"Hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa. Itu hanya mengundang kemarahan mahasiswa," ucapnya.
Yati juga mendesak aparat kepolisian untuk membebaskan para peserta aksi yang ditangkap. Selain itu, dia juga mengimbau agar tidak ada lagi upaya untuk membatasi akses bantuan hukum kepada mahasiswa yang ditangkap.
"Kami di KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," tandasnya.