Suara.com - Nama Atiatul Muqtadir, Ketua BEM UGM menjadi trending topic setelah penampilannya hadir di program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (24/9/19) malam.
Selain Atiatul, Ketua BEM dari Universitas Trisakti dan Universitas Indonesia juga turut hadir dalam acara ini.
Mereka adalah Manik Marhamahendra Ketua BEM UI, dan juga Dinno Ardiansyah, Ketua BEM Trisakti.
Penyampaian aspirasi dari perwakilan mahasiswa ini disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang juga turut hadir manjadi narasumber dalam acara yang tersebut.
Baca Juga: Ketua BEM UI: Oposisi dan Pemerintah Sama-sama Ngawur!
Salah satu yang menjadi sorotan dalam acara ini adalah penampilan dari Atiatul Muqtadir, Ketua BEM UGM. Namanya masih menjadi trending topic di Twitter hingga berita ini diunggah.
Atiatul banyak mendapat sorotan lantaran beberapa pernyataanya yang dinilai tenang dan tajam. Berikut Suara.com rangkum beberapa pernyataan Atiatul yang menohok.
1. Penolakan RUU KUHP dan Keterlibatan akademisi
Ketua BEM UGM ini menjelaskan bahwa keinginan mahasiswa tidak hanya menyoal tentang penundaah RUU, melainkan juga penghapusan pasal-pasal kontroversial
Ia juga menuntut nantitnya adanya keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHP.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di DPR Berakhir Ricuh, Ketua DPR Bakal Terima Perwakilan BEM
"Kami tidak ingin perjalanan demokrasi ini menghasilkan hukum yang represif," ungkapnya.
2. Tuduhan ditunggangi
Atiatul menjelaskan bahwa gerakan aksi mahasiswa ini tidak ditunggangi oleh pihak manapun, tetapi memang karena kegelisahan serta sebagai gerakan moral dan intelektual.
"Kami ingin perundang-undangan dalam dunia demokrasi kita dibahas sehingga menghasilkan hukum yang responsif bukan represif," ungkapnya.
3. Indonesia tidak baik-baik saja
Ketua BEM UGM ini menegaskan bahwa berbagai aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di tanah air jangan dianggap biasa.
"Itu adalah kegelisahan publik, bahwasanya hari ini negara kita tidak baik-baik saja dan tidak dikelola dengan prinsip-prinsip yang demokratis," ujar Ketua BEM UGM tersebut.
4. Kejanggalan pembahasan RUU
Pembahasan RUU yang dibahas tergesa-gesa dan dikebut di akhir periode dirasa Atiatul memiliki kejanggalan. Ia menyoroti bahwa dalam kejanggalan itu ada dua kemungkinan.
"Pertama ketidaktahuan atau bahasa halusnya kebodohan, atau ada kepentingan politik," ungkapnya.