Menurut mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) ini, demokrasi di Indonesia akan makin hancur jika RKUHP nantinya telah disahkan karena belum disahkan saja sudah terancam eksistensinya.
Ia sendiri menyadari, RKUHP merupakan salah satu turunan produk kolonial dan sudah berlaku sangat lama.
"Namun yang perlu diperhatikan juga adalah, kami melihat, justru RKUHP ini adalah bentuk neo-kolonialisme sendiri. Namun bedanya, yang menjajah adalah rakyat Indonesia sendiri," ungkap Manik.
"Mengapa saya bisa bilang seperti itu? Karena di dalam RKUHP banyak sekali permasalahan yang justru malah diskriminatif terhadap masyarakat, rakyat-rakyat kecil," tambahnya.
Baca Juga: Pasang Foto Ketua BEM UGM, Awkarin Akui Jatuh Cinta
Manik mengatakan, RKUHP tidak melindungi perempuan, dan justru bersifat diskriminatif terhadap beberapa kalangan, termasuk rakyat kecil.
Di samping itu, RKUHP juga makin memberatkan korban pemerkosaan, dan perempuan yang bekerja hingga tengah malam menjadi rentan dipidana atau didenda jutaan rupiah jika RKUHP disahkan.
Selain perempuan, nasib gelandangan, kata Manik, juga akan makin terpuruk gara-gara RKUHP lantaran bukannya dibina, tetapi malah dipidanakan.
"Yang justru membuat rakyat miskin adalah produk-produk kebijakan yang dibikin oleh elite politik," ujar pria 23 tahun itu.
Pasal penghinaan presiden dalam RKUHP juga menjadi perhatian Manik. Ia menyebutkan, parameter menghina presiden yang diatur kebijakan tersebut tidak jelas.
Baca Juga: Ketua BEM UGM: Tunda RUU Itu Bahasa Politis, Tolak atau Terima?
Maka dari itu, jika RKUHP tetap akan disahkan, maka banyak aktivis yang nasibnya terancam.