Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim pihaknya bakal menindak tegas anggota polisi yang mengintimidasi Jurnalis Kompas.com berinisial NN saat sedang meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR RI, kemarin.
Kekinian, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Propam untuk mencari identitas polisi tersebut.
"Kita koordinasi dengan Propam. (Identitas masih dicari) baru mau koordinasi," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Argo menyebut jika setiap anggota polisi tidak diperkenankan menghalangi kerja wartawan. Dirinya mengatakan, setiap wartawan berhak mengambil gambar di muka publik.
Baca Juga: Babak Belur saat Demo, Naufal: Perusuh di DPR Tua-tua Tak Pakai Almamater
"Tidak boleh untuk menghalangi media mengambil gambar. Silakan saja mengambil gambar pada setiap kegiatan di tempat publik," katanya.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan adanya intimidasi yang dilakukan anggota polisi terhadap seorang wartawati media online berinisial NN yang sedang melakukan peliputan terkait demo mahasiswa yang berujung rusuh di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/9/2019).
Dari rekaman berdurasi 1 menit, 17 detik itu, terlihat beberapa anggota polisi menggiring seorang mahasiswa yang sudah dalam kondisi luka-luka ke area luar Gedung JCC.
Dalam rekaman tersebut, terlihat ada seorang anggota polisi yang terekam berada di dalam Gedung JCC. Masih dari video tersebut, terdengar suara diduga anggota polisi yang melarang NN merekam video berisi penangkapan mahasiswa.
"Jangan diviralin," demikian suara dalam rekaman video yang dikutip
"Saya wartawan pak, jadi boleh," timpal NN.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Depan DPRD Sulawesi Tengah Rusuh!
Saat merekam kejadian itu, seorang anggota polisi terlihat menyantroni wartawati itu dan melarang untuk merekam kejadian penangkapan mahasiswa.