Rutin Dipanggil, Kini Taufik Hidayat Bakal Ditanya soal Aspri Imam Nahrawi

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Rutin Dipanggil, Kini Taufik Hidayat Bakal Ditanya soal Aspri Imam Nahrawi
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Namun, kali ini, Taufik bakal diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum, asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Rabu (25/9/2019). Taufik diketahui kerap mondar-mandir ke KPK diperiksa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Namun, kali ini, Taufik bakal diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum, asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami periksa Taufik dalam kapasitas saksi untik tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Selain Taufik, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kemenpora, Edward Taufan Pandjaitan dan pegawai BUMD, Tommy Suhartanto. Keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Ulum.

Baca Juga: Kegagalan di BAC 2025, Taufik Hidayat: Fasilitas Ada, Apa Sih yang Kurang?

Namun, sejauh ini belum diketahui apa yang kembali digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat. 

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Taufik Hidayat terkait kasus suap dana hibah di Kemenpora pada 1 Agustus 2019 lalu. 

Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Taufik terkait dua jabatan yang pernah dipegangnya di Kemepora, yakni saat menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora. 

Penyidik KPK juga sempat mencecar Taufik soal kedekatannya dengan Imam Nahrawi saat masih menjabat Menpora. 

Diketahui, KPK telah menahan Ulum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dari pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Baca Juga: Jet Lee Gandeng Legenda Bulutangkis RI Taufik Hidayat di Fun Match Badminton

Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.