Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Rabu (25/9/2019). Taufik diketahui kerap mondar-mandir ke KPK diperiksa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Namun, kali ini, Taufik bakal diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum, asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami periksa Taufik dalam kapasitas saksi untik tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Taufik, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kemenpora, Edward Taufan Pandjaitan dan pegawai BUMD, Tommy Suhartanto. Keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Ulum.
Baca Juga: Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK
Namun, sejauh ini belum diketahui apa yang kembali digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Taufik Hidayat terkait kasus suap dana hibah di Kemenpora pada 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Taufik terkait dua jabatan yang pernah dipegangnya di Kemepora, yakni saat menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
Penyidik KPK juga sempat mencecar Taufik soal kedekatannya dengan Imam Nahrawi saat masih menjabat Menpora.
Diketahui, KPK telah menahan Ulum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dari pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Baca Juga: Suap Dana Hibah, KPK Soroti Dua Jabatan Taufik Hidayat di Kemenpora
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.