Suara.com - Polisi menangkap seorang pelajar saat demo rusuh di sekitar Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) malam. Pelajar itu membawa bom molotov.
Selain itu polisi juga menangkap 94 orang dalam demo rusuh. Mereka turun ke jalan guna memprotes RUU KUHP dan RUU KPK yang kekininan panen kritik. Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sebanyak 94 orang. Mereka diamankan lantaran merusak sejumlah fasilitas publik yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Salah satu yang kita tangkap membawa molotov, adalah seorang pelajar. Dan sudah kita amankan di Polres Jakarta Barat," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Gatot mengatakan, satu orang pelajar turut diamankan. Pelajar tersebut diduga melempar bom molotov dan kekinian berada di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Demo Rusuh di Depan DPR, Polisi Tangkap Pelajar
Kekinian, mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya bom molotov.
"Sekarang masih proses pemeriksaan. Darimana mereka ini, apakah adik-adik mahasiswa, masyarakat atau dari pihak-pihak lain, masih kita dalami," sambungnya.
Adapun tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Diantaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Baca Juga: Hukum Semakin Tidak Jelas, Steffi Zamora Dukung Mahasiswa Demo
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hal korban dipulihkan.