Suara.com - Aksi demonatrasi yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019) berujung ricuh. Mereka turun ke jalan guna memprotes RUU KUHP dan RUU KPK yang kekininan banyak menuai kritik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sebanyak 94 orang ditangkap usai demo ricuh tersebut. Mereka diamankan lantaran merusak sejumlah fasilitas publik yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kita sudah amankan beberapa orang, itu lebih kurang jumlahnya sebanyak 94 orang," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya bom molotov.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gedung DPR, Sisa-sisa Demo Ricuh Mulai Dibersihkan
"Sekarang masih proses pemeriksaan. Dari mana mereka ini, apakah adik-adik mahasiswa, masyarakat atau dari pihak-pihak lain, masih kita dalami," katanya.
Gatot mengatakan, satu orang pelajar turut diamankan. Pelajar tersebut diduga melempar bom molotov dan kekinian berada di Polres Metro Jakarta Barat.
"Salah satu yang kita tangkap membawa molotov, adalah seorang pelajar. Dan sudah kita amankan di Polres Jakarta Barat," ujar Gatot.
Dalam aksinya itu, mahasiswa menyuarakan 7 poin tuntutan. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Ikut Demo Mahasiswa, 'Anak STM' Mendadak Jadi Trending Topic
Massa mahasiswa juga mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hal korban dipulihkan.