Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus suap impor ikan tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi suap.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019) malam.
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 00.31 WIB, Rabu (25/9/2019) dini hari, yang terlebih dahulu keluar adalah Risyanto yang turun dari ruang pemeriksaan langsung memakai rompi oranye tahanan khas KPK, sambil dikawal petugas.
Baca Juga: Diperiksa 9 Jam oleh KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Regulasi Dana Hibah
Tak ada terucap sepatah kata pun dari Risyanto. Dirinya lebih memilih bungkam dan secepat cepatnya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Tak berselang lama, pemberi suap Mujib Mustofa pun turun dari ruang pemeriksaan. Mujib juga tampak memakai rompi oranye tahanan khas KPK.
Hal berbeda ditunjukkan Mujib ketika turun dari ruang pemeriksaan. Dia tampak menutupi wajahnya dan meminta perlindungan kepada petugas KPK. Selain menutupi wajah, dirinya pun juga bungkam tak berucap sepatah kata pun, sampai akhirnya dinaikkan ke mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut bahwa untuk tersangka Risyanto ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"MMU (Mujib Mustofa) ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan selama 20 hari pertama," tutup Febri.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka
Untuk diketahui, KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar As kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.