Suara.com - Dua orang mahasiswa peserta aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI ditangkap petugas, Selasa (24/9/2019). Keduanya ditangkap lantaran berusaha menyerang petugas keamanan yang berjaga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kedua mahasiswa tersebut dalam pengaruh minuman keras jenis Sopi. Kekinian, dua mahasiswa tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Betul, dua mahasiswa UKI ditangkap dalam keadaan mabuk alkohol jenis sopi. Makanya mereka sangat represif melakukan penyerangan terhadap petugas," kata Suyudi ketika dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Suyudi mengatakan, kedua mahasiswa itu diamankan saat sedang mabuk Sopi. Namun, ia tak merinci bentuk serangan apa yang dilakukan pada aparat keamanan.
Baca Juga: Komnas HAM: Polisi Hentikan Kekerasan Terhadap Demonstran Mahasiswa
"Ini kedua pelaku yang diamankan petugas saat sedang mabuk minum sopi dan menyerang petugas," sambungnya.
Adapun tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan.
Lalu mereka juga mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Mahasiswa, POMNAS 2019 Diramaikan Penonton Dadakan
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.