Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA.
Selain itu poin tuntutan massa lainnya adalah penghentian kriminalisasi aktivis, tuntutan penanganan Karhutla, dan meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan dengan pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.