Suara.com - Sebanyak tiga mahasiswa terluka pada bagian kepala diduga terkena lemparan benda saat bentrok dengan polisi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Selain mereka, dua polisi juga luka.
Berdasarkan informasi dari posko kesehatan Gedung DPR/MPR RI, dua petugas bernama Dicky Ginting dan Davi Bayu. Sedangkan tiga pendemo yang terluka diketahui bernama Leo, Razi, dan Iqbal.
Sebelumnya, unjuk rasa itu berlangsung ricuh karena pedemo berusaha merangsek pintu DPR/MPR RI sehingga petugas menembakkan water cannon dan gas air mata.
Petugas menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan pedemo yang sudah menjebol dua pintu Gerbang DPR/MPR RI.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa di Tasikmalaya, Gapura DPRD Roboh dan Kaca Gedung Pecah
Pingsan
Aksi demonstrasi menolak UU KPK, pengesahan RKUHP dan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah lainnya di DPR RI, Selasa (24/9/2019) sore, berlangsung ricuh. Mahasiswa dari berbagai universitas itu bentrok dengan aparat kepolisian.
Bahkan, bentrokan tersebut terjadi di Jalan Tol Dalam Kota yang depan gedung DPR. Aparat menembaki massa dengan gas air mata. Tindakan itu dibalas oleh para mahasiswa dengan melempar batu ke arah petugas.
Sejak berita ini diturunkan, polisi masih terus menembaki gas air mata dan petasan untuk memukul mundur para demonstran.
Pantauan Suara.com, banyak mahasiswa yang pingsan akibat tembakan gas air mata yang dilakukan petugas.
Baca Juga: Beredar Seruan Aksi Mahasiswa, Unair: Monggo-monggo Saja
Adanya korban yang tak sadarkan diri akibat terkena gas air mata, rekan mahasiswa yang lain pun langsung membopong para korban yang tergeletak di jalanan.
Selama terjadinya bentrokan itu, sejumlah mobil ambulans membawa para korban yang mengalami luka-luka untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan.
Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hal korban dipulihkan.