Aksi di DPR Bentrok, Ada Spanduk Maaf Ada Perbaikan Reformasi

Selasa, 24 September 2019 | 16:23 WIB
Aksi di DPR Bentrok, Ada Spanduk Maaf Ada Perbaikan Reformasi
Mahasiswa yang berdemo di depan DPR RI sempat bersitegang dengan aparat kepolisian. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bentrok akhirnya pecah antara massa mahasiswa penolak UU KPK, RKUHP, dan rancangan undang-undang bermasalah lainnya, di DPR RI, dengan aparat kepolisian, Senin (24/9/2019) sore.

Aparat kepolisian dari dalam area DPR RI menyemprotkan meriam air ke arah mahasiswa yang mencoba masuk dari gerbang utama.

Massa bahkan sudah membanjiri sepanjang ruas Jalan Gatot Soebroto depan gedung DPR RI. Sejak aksi dimulai, massa terus berdatangan ke lokasi aksi.

Sepanjang aksi berlangsung, dibentangkan spanduk bertuliskan "Maaf Perjalanan Anda Terganggu Sedang Ada Perbaikan Reformasi". Spanduk ini dipasang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dekat pintu gerbang DPR.

Baca Juga: Demo ke DPR Naik KRL, Mahasiswa Membludak Turun di Stasiun Palmerah

Spanduk tersebut berasal dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi. Tidak hanya spanduk soal penutupan jalan, ada juga spanduk soal beberapa permasalahan yang sedang disorot akhir-akhir ini.

Tepat di bawah spanduk warna kuning itu, terdapat bentangan tulisan "KPK Dikebiri Kabut Asap Anak Tiri, Petani dan Nelayan Diskriminalisasi, Kalian Ngapa Si?"

Spanduk tersebut juga digantungkan di JPO yang sama. Selama demonstrasi berlangsung, ruas jalan bahkan sampai ditutup seluruhnya.

Tidak hanya jalan raya, jalan tol juga ikut dipenuhi massa aksi. Sampai saat ini aksi masih terus berlangsung.

Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Rusuh!

Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI