Temui Moeldoko, DPRD Papua Minta Pemerintah Dialog dengan ULMWP dan KNPB

Selasa, 24 September 2019 | 16:11 WIB
Temui Moeldoko, DPRD Papua Minta Pemerintah Dialog dengan ULMWP dan KNPB
Perwakilan DPRD Papua dan Papua Barat melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko dan Mendagri Tajahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan DPRD Papua dan Papua Barat menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penyelesaian masalah-masalah yang bergulir di Bumi Cenderawasih. Setidaknya ada delapan tuntutan yang dibubuhkan mereka untuk sampai dan dibaca oleh Jokowi.

Perwakilan yang tergabung ke dalam forum Pimpinan DPRD dan ADKASI se-Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko. Di sana, mereka menyampaikan aspirasi yang sudah ditampung dari masyarakat Papua.

"Berdasarkan undang-undang kami adalah representasi rakyat sehingga tidak salah kalau kami difasilitasi secara langsung menyerahkan persoalan ini ke presiden," kata Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Ferdinando Solossa, di Kantor KSP, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Salah satu yang masuk ke dalam poin tuntutan mereka ialah mengharapkan adanya dialog antara pemerintah pusat dengan seluruh elemen masyarakat Papua, termasuk dengan kelompok gerakan separatis Papua seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Selain itu juga mereka berharap adanya revisi otonomi khusus Papua.

Baca Juga: Papua Minta Dialog seperti Aceh dan GAM, Libatkan Finlandia untuk Penengah

Berikut ialah delapan tuntutan yang disampaikan kepada Jokowi:

1. Dialog antara pemerintah pusat dan tokoh-tokoh papua, khususnya tokoh-tokoh yang dipandang memiliki ideologi yang konfrontatif atau bersebrangan seperti ULMWP dan KNPB. Dialog dimaksud agar dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen, netral, dan objektif dalam menyelesaikan akar persoalan politik, HAM, dan demokrasi di tanah Papua.

Kehadiran pihak ketiga tersebut krusial dan strategis untuk dapat memperkuat rasa saling percaya (mutual trust) dari berbagai elemen masyarakat.

2. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otsus Papua.

3. Menarik pasukan non-organik TNI dan Polri di Papua dan Papua Barat

Baca Juga: Rusuh di Waena Papua, 733 Mahasiswa Ditangkap Polisi

4. Mendorong pembentukan pemekaran daerah otonomi baru khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI