Demo Mahasiswa di Bandung Rusuh, Polisi Sebut Kelompok Anarko Provokator

Selasa, 24 September 2019 | 14:34 WIB
Demo Mahasiswa di Bandung Rusuh, Polisi Sebut Kelompok Anarko Provokator
korban aksi demonstrasi tergeletak di bagian belakang teras gedung DPRD Jawa Barat, Senin (23/9/2019), malam. [Suara.com/Aminuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dari berbagai Universitas di Bandung pada Senin (24/9/2019) kemarin berakhir rusuh. Para mahasiswa diketahui menggelar aksi di kantor DPRD Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menuding kelompok Anarko sebagai provokator kericuhan. Dedi mengatakan bahwa aksi unjuk rasa telah disusupi kelompok tersebut.

"Saya baru dapatkan informasi dari Kabid Humas Polda Jabar, pasti akan disusupi apalagi sudah malam hari, kita sudah dapat informasi Anarko masuk lagi di situ, yang memprovokasi terjadinya bentrokan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dalam kericuhan tersebut, Dedi mengatakan sembilan anggota kepolisian yang bertugas menjadi korban. Mereka mengalami luka akibat lemparan batu.

Baca Juga: Orator Teriak Satu Langkah Revolusi, Mahasiswa vs Polisi di Bandung Bentrok

Aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Senin (23/9/2019), sempat mengalami ricuh. Peserta aksi merangsek masuk menembus gerbang masuk gedung yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian. [Suara.com/Aminuddin]
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Senin (23/9/2019), sempat mengalami ricuh. Peserta aksi merangsek masuk menembus gerbang masuk gedung yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian. [Suara.com/Aminuddin]

"Ada sembilan orang anggota kepolisian yang terluka kepalanya akibat lemparan batu. Semakin malam potensi disusupi perusuh itu semakin besar," kata Dedi.

Atas insiden tersebut, Dedi mengimbau agar massa aksi untuk tertib dalam menyampaikan aspirasi di muka publik. Imbauan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6.

"Makanya kita selalu mengimbau mereka harus taat pada UU Nomor 9 tahun 1998, Pasal 6 itu harus dipahami sama. Seluruh warga negara Indonesia ketika menyampaikan aspirasi pada publik," tutup Dedi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengklaim tidak menangkap mahasiswa yang melakukan demo rusuh di kantor DPRD Jawa Barat, Senin (24/9/2019) malam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan penindakan hukum lebih lanjut. Namun apabila ada proses pemeriksaan, ia harap seluruh pihak bisa bersikap kooperatif.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Tolak UU KPK dan RKUHP di Bandung Ricuh

Sejumlah sepeda motor mengalami kerusakan akibat aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Jabar, Senin (23/9/2019). [Kavin Faza/Ayobandung.com]
Sejumlah sepeda motor mengalami kerusakan akibat aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Jabar, Senin (23/9/2019). [Kavin Faza/Ayobandung.com]

"Tapi nanti apabila ada proses pemeriksaan sebagai saksi atau sebagai korlap aksi mahasiswa, tentu kita butuh kooperatif dan kerja sama, (untuk mencari) siapa provokator ini," kata Trunoyudo di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI