Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menilai mahasiswa tak perlu melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang sudah disahkan dan terkait RUU bermaslah di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Ketimbang aksi, Yasonna justru meminta mahasiswa untuk datang kepada dirinya dan berdialog.
Permintaan Yasonna itu berkaitan dengan tuntutan mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Menurut Yasonna, mahasiswa lebih baik datang langsung untuk berdebat dengan dirinya mengani tuntutan mereka.
"Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU mbok datang ke DPR datang ke saya. Bukan unjuk rasa merobohkan (pagar DPR)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: Ingin Masuk Gedung, Mahasiswa Aksi Demo di DPR RI Jebol Kawat Besi
Selain mengajak bertemu untuk berdebat, Yasonna juga menyarankan agar mahasiswa menempuh jalur hukum guna memperjuangkan tuntutannya terutama soal penolakan revisi UU KPK.
Ia mengusulkan mahasiswa melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) daripada harus aksi di depan Gedung DPR RI dan merobohkan pagar.
"Yaitu ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual sebagai orang mahasiwa yang taat hukum kita harus melalui mekanisme itu," tandasnya.