Suara.com - Mahasiswa dari sejumlah universitas menggelar aksi menolak UU KPK, RKHUP, dan beragam rancangan undang-undang bermasalah di depan gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Massa juga mendesak pimpinan DPR RI segera menemui mereka di jalanan. Orator meminta agar polisi menghadirkan pimpinan DPR dalam waktu 30 menit ke depan sejak pukul 12.45 WIB.
"Karena itu, kami minta kepada pak polisi buat menghadirkan pimpinan DPR dalam waktu 30 menit," ujar orator tersebut di lokasi aksi, Selasa (24/9/2019).
Orator meminta agar kepolisian segera memenuhi permintaan massa aksi. Jika tidak, massa akan memaksa mendobrak gerbang depan DPR, dan masuk ke dalam untuk menemui para wakil rakyat terhormat.
Baca Juga: Demonstran Membeludak di DPR, Jalan Gatot Soebroto di Tutup
"Kalau tidak datang, kami yang akan dobrak masuk ke dalam," tegasnya.
Kekinian, jumlah demonstran terus bertambah. Massa aksi terus melakukan orasi di tengah pengamanan kepolisian.
Bahkan, massa telah menjebol batas kawat besi dan menaiki pagar gerbang utama gedung DPR.
Demonstran yang didominasi oleh mahasiswa tersebut bahkan sampai memenuhi ruas Jalan Gatot Soebroto, persisnya depan pintu utama gedung DPR RI.
Pantauan Suara.com, sejak pukul 12.00 WIB, massa terus berdatangan dari arah Pancoran. Mereka menumpangi bus hingga kendaraan pribadi.
Baca Juga: Merangsek ke dalam DPR, Pendemo Mahasiswa Jebol Kawat Berduri
Di depan gedung DPR RI, dipenuhi massa yang mengenakan almamater berbeda-beda dari setiap universitas. Tidak hanya dari Jakarta, mahasiswa dari kampus luar kota juga turut meramaikan aksi ini.
Akhirnya, polisi membuat barikade di dekat mobil meriam air, guna membatasi gerak massa. Kepolisian juga beberapa kali memberikan imbauan agar massa tenang.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenegakerjaan.
Lalu, massa juga mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.
Selain itu, demonstran juga meminta pimpinan KPK terpilih periode 2019 – 2023 dibatalkan karena dianggap bermasalah. Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar TNI dan Polri tidak menduduki jabatan-jabatan sipil.
Massa juga mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai penuntasan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.