Suara.com - Massa yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU KPK, RKUHP serta rancangan undang-undang bermasalah lainnya di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) siang semakin ramai.
Demonstran yang didominasi oleh mahasiswa tersebut bahkan sampai memenuhi ruas Jalan Gatot Soebroto, persisnya depan pintu utama gedung DPR RI.
Pantauan Suara.com, sejak pukul 12.00 WIB, massa terus berdatangan dari arah Pancoran. Mereka menumpangi bus hingga kendaraan pribadi.
Di depan gedung DPR RI, dipenuhi massa yang mengenakan almamater berbeda-beda dari setiap universitas. Tidak hanya dari Jakarta, mahasiswa dari kampus luar kota juga turut meramaikan aksi ini.
Baca Juga: Ngotot Temui Ganjar, Mahasiswa Jebol Pagar Gedung DPRD Jateng
Akhirnya, polisi membuat barikade di dekat mobil meriam air, guna membatasi gerak massa. Kepolisian juga beberapa kali memberikan imbauan agar massa tenang.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenegakerjaan.
Lalu, massa juga mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.
Selain itu, demonstran juga meminta pimpinan KPK terpilih periode 2019 – 2023 dibatalkan karena dianggap bermasalah. Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar TNI dan Polri tidak menduduki jabatan-jabatan sipil.
Baca Juga: Merangsek ke dalam DPR, Pendemo Mahasiswa Jebol Kawat Berduri
Massa juga mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai penuntasan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.