Suara.com - Para pendemo dari kalangan masyarakat dan mahasiswa mencoba merusak kawat berduri yang pasang aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Seorang orator pun mengajak agar massa aksi segera merangsek melewati kawat berduri.
Ia menyebut kawat berduri tersebut tidak bisa menghalangi massa untuk masuk ke gedung DPR.
"Di depan ada kawat, kawan-kawan. Apakah itu akan menghentikan kita masuk ke dalam?" ujar orator saat menyampaikan instruksi di atas mobil komando.
Baca Juga: Ada Bagi-bagi Nasi Bungkus di Demo Mahasiswa Depan DPR, Lauknya Tempe Orek
Setelah diikuti teriakan mahasiswa, mass mulai mendorong-dorong kawat besi tersebut. Beberapa mahasiswa lantas merangsek masuk bagian dalam yang dipisahkan kawat.
Mereka juga membentangkan spanduk besar di pagar utama gedung DPR RI. Saat ini batas antara gedung DPR RI dengan mahasiswa adalah pagar besi tinggi di pintu utama.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Aparat TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Surabaya Cibir DPR, Dewan Penindasan Rakyat
Massa mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hal korban dipulihkan.