Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau PAS batal disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
Erma mengatakan, pengesahan RUU PAS batal dilakukan meski sebelumnya DPR telah menjadwalkan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap UU PAS dalam rapat paripurna hari ini.
"Enggak (batal disahkan), RUU PAS itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erma menjelaskan, penundaan pengesahan revisi UU PAS pada hari ini seiring dengan RUU KUHP yang juga ikut ditunda. Pasalnya revisi UU tersebut bakal mengacu kepada RUU KUHP sebagai induk aturan hukum.
Baca Juga: Mahasiswa Yogyakarta Berangkat Demonstrasi ke Jakarta, Protes RUU KUHP
"Seingat saya tergantung keputusan fraksi. Tapi Demokrat sudah sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda PAS-nya juga ditunda. Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, habis itu baru PAS," ujarnya.
Terkait RUU PAS yang sudah masuk agenda pengambilan keputusan tingak II sebelumnya, Erma menegaskan bahwa hal tersebut ditentukan sebelum ada permintaan penundaan pengesahan RUU KUHP oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, sebelumnya DPR dijadwalkan akan mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang atau RUU dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019) pagi. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu akan menjadi UU.
Ada enam RUU yang akan disahkan menjadi UU yaitu; pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan; kedua, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Rektor Universitas Brawijaya Bantah Seruan Aksi Demo 'Menolak RUU Ngawur'