Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga direksi dari Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) di Bogor ternyata sedang melakukan rapat, pada Senin (23/9/2019) malam.
“Saya tidak tahu persis ya rapat apa di Bogor, tapi memang ada kegiatan rapat di Bogor dan kami amankan sejumlah direksi dan pegawai Perum Perindo dari sana,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).
Ferbri menyebut dalam OTT tersebut KPK turut menyita uang Rp 400 juta dan USD 30 ribu. Uang diduga sebagai fee yang diberikan pihak swasta dalam importir ikan kepada pihak Perum Perindo.
“Itu, ketika transaksi terjadi kami amankan uang sekitar USD 30 ribu itu dari pihak pemberi dan perantara. Diduga itu diperuntukkan untuk pejabat di BUMN,” ujar Febri.
Baca Juga: OTT Pejabat BUMN Perikanan, KPK Amankan 30 Ribu Dolar AS
Untuk diketahui, KPK menangkap 9 orang. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status mereka apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," imbuh Febri.