Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (MIU).
"Kapasitas Gatot kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).
Selain Gatot, penyidik turut pula melakukan pemeriksaan terhadap staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto dan PNS sekaligus Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.
Baca Juga: Detik-detik Imam Nahrawi Angkat Kaki Dari Kemenpora
Mereka turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.
Untuk diketahui, Selain Ulum, Eks Menpora Imam Nahrawi turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sejak periode 2014 sampai 2018 meminta sejumlah uang mencapai Rp 14. 7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut diduga turut meminta uang mencapai total Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander
di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Pamitan dengan Pejabat Kemenpora
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal
12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 tahun 2001 te tang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak.Oidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.