Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 24 September 2019 | 09:20 WIB
Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?
Ilustrasi buku nikah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Professor dari Melbourne University, Tim Lindsey dalam wawancaranya dengan The Sydney Morning Herald (SMH) mengatakan bahwa pasal tersebut bisa menjadi masalah besar bagi Warga Negara Asing jika sampai disahkan.

"Apakah turis harus membawa surat nikah ke Indonesia?" kata Tim Lindsey.

Buku nikah.
Buku nikah.

Ia juga khawatir pasal tersebut justru akan disalahgunakan untuk pemerasan.

"Turis juga akan rentan mengalami pemerasan. Akan sangat mudah bagi oknum-oknum terkait untuk mengatakan pada WNA 'Anda belum menikah, maka Anda harus membayar sejumlah uang ke saya'. Skenario seperti itu bukan tidak mungkin akan terjadi," kata Tim Lindsey seperti dikutip dari SMH.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Cirebon Turun ke Jalan, Tolak UU KPK, Batalkan RUU KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI