Suara.com - Tim Penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pejabat BUMN di bidang perikanan, menyita sejumlah uang dalam mata uang asing.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, ketika dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).
Dalam OTT KPK yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019) malam, ada sekitar sembilan orang ditangkap penyidik. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi Perum Perindo, dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem," ujar Laode.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat BUMN di Jakarta, Terkait Impor Ikan
Menurut Laode, tim penindakan KPK kini telah membawa kesembilan orang tersebut ke KPK. Hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status mereka apakah akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," tutup Laode.