Suara.com - DPR dan pemerintah sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN). Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menjelaskan, RUU PSDN secara garis besar mengatur tentang bela negara untuk masyarakat sipil sebagai komponen cadangan militer.
"Bela negara intinya. Jadi, kalau negara terancam atau untuk mempertahankan kedaulatan negara ini, asumsinya tidak mungkin bisa ditangani militer saja. Tidak cukup, sehingga sistem pertahanannya adalah sistem pertahanan rakyat semesta. Jadi semua rakyat berhak ikut bela negara," kata Kharis kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (23/9/2019).
Namun, dia mengatakan pendaftaran komponen cadangan itu bersifat tidak wajib alias sukarela.
Baca Juga: Kemenhan Bicara Bela Negara sampai Komponen Cadangan di Rakor
"Komponen cadangan ini dilatih militer, tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, enggak ya tak apa-apa. Tapi nanti kalau ada invasi militer, jangan minta di depan, karena tidak punya kemampuan. Nah, untuk jadi komponen cadangan ini, harus mendaftar ya. Tidak identik dengan wajib militer," paparnya.
Lebih lanjut, komponen cadangan ini diatur karena alasan kekuatan militer RI diasumsikan tidak cukup. Selanjutnya, peraturan soal masa pelatihan komponen cadangan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.