Umur Kurang Satu Hari untuk Ikut Pilkada Sumbar, Faldo Maldini Gugat ke MK

Senin, 23 September 2019 | 21:51 WIB
Umur Kurang Satu Hari untuk Ikut Pilkada Sumbar, Faldo Maldini Gugat ke MK
Faldo Maldini - (Instagram/@faldomaldini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PAN Faldo Maldini menyatakan keinginannya untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat. Namun niat Faldo itu terancam gagal karena tidak memenuhi syarat usia minimum yang sudah ditentukan.

Karena itu, Faldo bersama beberapa politisi muda lainnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali syarat minimal usia yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.

Dalam aturan tersebut, untuk mengikuti pemilihan Gubernur usia minimal adalah 30 tahun. Sementara Faldo berusia 29 tahun sampai saat ini.

Faldo mengatakan dirinya akan berusia 30 tahun pada tanggal 9 Juli 2020. Namun batas akhir penetapan calon Pilkada Sumbar adalah tanggal 8 Juli 2020.

Baca Juga: Anggota DPRD Gadaikan SK, PSI: Kalau Politisi Negara Lain Tahu Pasti Kaget

"Penetapan calon 8 Juli 2020, umur saya 29, ulang tahun 9 Juli kurang sehari gimana mau daftar kalau timeline enggak diundur, gimana mau daftar," ujar Faldo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Untuk maju di Pilkada Sumbar, Faldo mengklaim sudah mendapatkan dukungan, salah satunya dari PSI. Ia menganggap memiliki kesamaan visi, yakni mendukung pemuda untuk berpolitik.

"PSI mendukung, tapi PSI di sana (Sumbar). Terus PSI komitmen akan mendukung anak muda kan mungkin enggak ada lagi anak muda yang didukung PSI untuk Cagub," pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa politisi dari berbagai partai menggugat aturan minimal usia untuk menjado kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang ada saat ini dianggap mendiskriminasi politisi muda.

Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Baca Juga: Sekelompok Wanita Promosi Syariat Islam Solusi Bencana Asap, Uki PSI Geram

Salah satu pemohon, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengatakan pembatasan usia bagi kepala daerah tidak adil. Ia menganggap tidak ada alasan jelas untuk membatasi usia sebagai kepala daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI