Kasus Eks Bupati Pakpak Bharat, KPK Jerat Tiga Tersangka Baru

Senin, 23 September 2019 | 21:08 WIB
Kasus Eks Bupati Pakpak Bharat, KPK Jerat Tiga Tersangka Baru
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Tiga orang tersebut yakni Anwar Fuseng Padang (AFP) selaku Wakil Direktur CV. Wendy, Dilon Bancin pihak swasta, dan Gugung Banurea selaku Pegawai Negeri Sipil.

"Kami tetapkan tiga tersangka bukti adanya keterlibatan pihak lain memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Pakpak Bharat terkait sejumlah proyek," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Febri menuturkan, ketiga tersangka tersebut diduga memberikan sejumlah uang suap kepada eks Bupati Pakpak Barat Remigo Yolando Berutu (RYB) yang kini sudah dijerat KPK.

Baca Juga: Istana: Jangan Melihat KPK Itu Dewa, Tak Ada Manusia Dewa di Sini

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dari unsur pejabat Kabupaten Pakpak Bharat, dan pihak swasta.

Lebih lanjut, ketiga tersangka yakni Anwar, Dilon, dan Gugung diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI