Suara.com - Presiden Jokowi meminta agar pengesahan empat rancangan undang-undang untuk ditunda. Di antaranya, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta RUU Pemasyarakatan.
Saat disinggung kenapa Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan, Jokowi angkat bicara. Menurutnya, RUU KPK merupakan inisiatif DPR.
Sementara empat RUU yang diminta untuk ditunda itu, lantaran pemerintah yang menyiapkan.
"Yang satu itu inisiatif DPR (RUU KPK). ini pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Tolak Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Jokowi mengatakan, empat RUU itu sebaiknya ditunda pengesahannya agar dapat mendengar masukan dari lebih banyak pihak. Sebab, keempat RUU itu kekinian panen kritik.
"Ya itu tadi saya sampaikan. Itu masukan-masukan yang baik oleh masyarakat harus didengar oleh DPR, sampaikan bawa draf materinya, bawa substansi yang harus dimasukkan ke DPR ya," sambungnya.
Lebih jauh Jokowi meminta hal tersebut agar ditanyakan kepada DPR. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, DPR akan mendengarkan hal tersebut.
"Tanyakan ke sana (DPR), jangan ditanyakan ke sini. Tadi saya sudah meminta itu tentu saja ditindaklanjuti oleh menteri-menteri yang terkait untuk ke DPR. Masyarakat kalau ingin sampaikan materi-matsri silakan ke DPR. Saya kira di DPR akan mendengar itu," imbuh Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar tiga RUU yang tengah dibahas di DPR RI untuk ditunda. Pernyataan disampaikan Jokowi seusai bertemu dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini
Dalam pertemuan tersebut mereka membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).