Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengklaim banyak pihak yang setuju atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Moeldoko itu menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang KPK.
Pernyataan Moeldoko tersebut bermula tatkala awak media mempertanyakan alasan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang KPK sementara meminta DPR RI untuk menunda revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, keduanya sama-sama mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.
Moeldoko pun lantas menyebutkan alasan mengapa pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK.
Pertama kata Moeldoko, berdasar hasil survei Litbang Kompas sebanyak 44,9 persen menyatakan setuju dengan revisi Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tolak RUU KPK dan RKUHP
Kedua, alasan pemerintah setuju merevisi lantaran kekinian KPK dinilai menghambat investasi.
"Tentu ada alasan-alasan, yang pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Survei Kompas 44,9 persen," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Terus ada satu lagi itu yang kedua, bahwa ada alasan lagi, lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," imbuhnya.
Sementara itu, terkait adanya sejumlah mahasiswa yang secara serentak menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang KPK dan revisi RKUHP, Moeldoko mengkalim bahwasanya Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada dasarnya mendengarkan segala masukan yang datang dari publik.
Hanya, kata Moeldoko, sikap pemerintah yang setuju atas revisi Undang-Undang KPK semata-mata untuk membuat lembaga antirasuah tersebut semakin lebih baik lagi.
Baca Juga: Tolak RUU KPK dan RKUHP, Ribuan Mahasiswa Menyemut di Alun-alun Purwokerto
Moeldoko pun mengklaim bahwasanya tidak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan KPK.