Jokowi Tolak Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Senin, 23 September 2019 | 19:17 WIB
Jokowi Tolak Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelombang demonstrasi hari ini, Senin (23/9/2019) meletup di sejumlah kota besar di Indonesia. Para mahasiwa bergerak untuk sama-sama turun ke jalan guna memprotes RUU KUHP dan RUU KPK.

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas yang menggelar aksi mosi tidak percaya telah memadati Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini juga bertemu dengan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Saat disinggung apakah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mencabut RUU KPK, Jokowi hanya menjawab tidak ada.

Baca Juga: Jokowi Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama Masih Ada Kebakaran Hutan

"Enggak ada," ujar Jokowi di Istana Merdeka.

RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna. Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS.

Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

"Setuju," kata para anggota DPR.

Baca Juga: Ribuan Pendemo Serba Hitam Demo Jokowi, Tuding Reformasi Dikorupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI