Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap 52 korporasi yang diduga menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah.
Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 5 nama korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa bukan hanya pihak kepolisian saja yang menindak pelaku-pelaku penyebab karhutla. Akan tetapi juga KLHK.
Proses penindakan hukum yang dilakukan KLHK dimulai sejak Juli lalu. Salah satu cara yang digunakan KLHK ialah dengan cara menyegel perusahaan atau korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Baca Juga: Kabut Asap Merembet ke Nias, Warga Diminta Waspada Infeksi Paru-paru
"Kemudian kami menetapkan tersangka juga 5 tersangka korporasi dan satu tersangka perseorangan," kata Rasio dalam sebuah acara diskusi di Kantor Kemenkoinfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Proses penyegelan merupakan tahap awal yang dilakukan KLHK untuk kemudian ditindaklanjuti ke bagian penyelidikan. Tersangka dari korporasi tersebar di 6 wilayah. 2 korporasi yang menjadi tersangka di Jambi, 8 korporasi di Riau, 1 korporasi di Sumatera Selatan, 30 korporasi di Kalimantan Barat, 9 korporasi di Kalimantan Tengah, dan 2 korporasi di Kalimantan Timur.
"Ada PT. SKM, PT. ADP, PT. KS, PT. IFP," katanya.