Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas di DPR RI untuk ditunda. Pernyataan disampaikan Jokowi seusai bertemu dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dalam pertemuan tersebut mereka membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Tiga RUU yang Jokowi minta untuk ditunda adalah RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan RUU Pemasyarakatan. Sebelum itu Jokowi lebih dulu meminta agar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk ditunda.
"Tadi siang saya bertemu dengan ketua DPR, ketua fraksi dan ketua komisi yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba, yang ketiga RUU KUHP, kemudian RUU Pemasyarakatan ditunda pengesahannya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bahas RUU KUHP, Pimpinan DPR Temui Jokowi di Istana
Jokowi mengatakan, alasan penundaan pengesahan tersebut dilakukan agar dapat mendengar masukan terlebih dahulu. Masukan tersebut merujuk pada berbagai kritik yang dilayangkan atas pengesahan RUU tersebut.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat. Sehingga RUU tersebut, agar sebaiknya masuk ke nanti di periode berikutnya, dan berarti yang belum disahkan tinggal RUU tentang tata cara pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," sambungnya.
Sebelumnya pada Jumat (20/9/2019), Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Pendemo Serba Hitam Demo Jokowi, Tuding Reformasi Dikorupsi