Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar dari Rp 3,9 triliun atas kemenangannya dalam gugatan perdata para korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Uang tersebut didapat setelah KLHK melakukan penyegelan 52 perusahaan pemegang izin konsensi terkait karhutla.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan total luas area penyegelan tersebut capai 8.931 hektar.
Ridho pun menyebutkan bahwa pihaknya mendorong Pengadilan Negeri untuk terus mampu melakukan eksekusi pada pelaku pembakaran hutan.
"Kami sedang mendorong ketua PN untuk melakukan eksekusi ini. Sudah ada langkah-langlah yang dilakukan pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan kepada beberapa perusahaan yang harusnya membayar ganti rugi," kata Ridho saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Kebakaran Hutan, 500 Warga Kalimantan Barat Gugat Perusahaan dan Negara
Ridho mengatakan, pendorongan tersebut diberikan kepada masing-masing ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal itu diupayakan KLHK karena sudah ada prosedur yang mengatur terkait dengan penarikan biaya ganti rugi kepada korporasi yang dinyatakan bersalah.
Meski demikian, Ridho tidak menampik apabila proses pemungutan biaya ganti rugi berjalan lamban.
Ia menyebut salah satu alasan ganti rugi berjalan lamban karena pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri yang belum memiliki pengalaman dengan masalah khusus karhutla.
"Pihak eksekutor Pengadilan Negeri belum juga pengalaman. Sekarang kami sedang membangun kemampuan dari teman-teman yang terkait dengan proses eksekusi ini," ujarnya.
Meski demikian, Rasio menampik apabila ada upaya pelambatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam menarik ganti rugi dari korporasi.
Baca Juga: Langit Jambi Berubah Kuning Kemerahan Akibat Asap Pekat Kebakaran Hutan
"Kami terus berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri untuk mempercepat proses eksekusi ini," tandasnya.