Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bagi kepala daerah yang wilayahnya terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilarang berpergian ke luar daerah termasuk luar negeri. Tjahjo mengatakan kebijakan larangan tersebut pun berlaku bagi Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Awalnya Tjahjo menuturkan bahwasanya pihaknya telah mengirimkan pesan lewat radiogram yang berisi larang keluar daerah dan luar negeri kepada kepala daerah yang wilayahnya terdampak asap akibat kebakaran hutan. Selain itu, dalam pesan tersebut dikatakan Tjahjo, pihaknya juga telah meminta agar kepala daerah tersebut untuk berkerja sama dengan TNI-Polri dalam menyediakan rumah oksigen.
"Kami sudah 3 kali kirim radiogram, sampai terakhir radiogram untuk tidak tinggalkan tempat. Kedua masalah rumah oksigen harus ada, secara prinsip harus kerja sama dengan TNI/Polri dengan ahli, semua ada," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Saat ditanyai lebih lanjut terkait kebijakan larangan ke luar negeri tersebut, Tjahjo pun menegaskan bahwasanya hak itu tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang terdampak asap akibat kebakaran hutan. Melainkan, kata dia, juga berlaku bagi Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kepala BNPB Sebut Bom Air Tak Ampuh Padamkan Kebakaran Hutan
"Termasuk presiden," tegasnya.
Berkenaan dengan itu, Tjahjo menyebut memang tidak akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan kebijakan larangan keluar daerah dan luar negeri tersebut. Hanya, kata Tjahjo, pihaknya memastikan tidak akan memberikan surat izin keluar daerah atau luar negeri bagi kepala daerah yang terdampak asap akibat kebakaran hutan.
"Kami hanya bisa imbau dan mohon maaf kalau ngajukan izin ke Kemendagri kami tolak di daerah masih ada Karhutla, kecuali sakit," tandasnya.