Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla telah mencapai sembilan tersangka. Jumlah tersebut semakin bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah enam tersangka.
Dedi menuturkan sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT AP oleh Bareskrim Polri, PT SSS oleh Polda Riau, PT BHL oleh Polda Sumatera Selatan dan PT MAS oleh Polda Jambi. Kemudian, PT MIB dan PT BIT oeh Polda Kalimantan Selatan, PT PGK oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP dan PT SIS oleh Polda Kalimantan Barat.
"Jumlah tersangka koorperasi ada 9 tersangka," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dedi menegaskan bahwasanya tersangka korporasi tersebut terancam dijerat dengan undang-undang berlapis. Mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hiduo, Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Perkebunan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Jambi, Warga Keluar Pakai Senter di Siang Hari, Satu Tewas
"Sebanyak 33 koorperasi sudah di segel, berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti," ungkapnya.
Sementara itu, Dedi menyebutkan jumlah tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan kekinian pun terus bertambah menjadi 296 orang. Adapun rinciannya, yakni, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda Kalimantan Timur 24 orang.
"Jadi untuk jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan menjadi 296 orang," tandasnya.