Gugat Batasan Umur Kepala Daerah ke MK, Tsamara: Itu Diskriminasi!

Senin, 23 September 2019 | 16:30 WIB
Gugat Batasan Umur Kepala Daerah ke MK, Tsamara: Itu Diskriminasi!
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany bersama politikus partai lain saat melayangkan gugatan ke MK. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa politisi dari berbagai partai menggugat aturan minimal usia untuk menjado kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang ada saat ini dianggap mendiskriminasi politisi muda.

Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Salah satu pemohon, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengatakan pembatasan usia bagi kepala daerah tidak adil. Ia menganggap tidak ada alasan jelas untuk membatasi usia sebagai kepala daerah.

Ketua DPP PSI, Tsamara Amany bersama politikus partai lain seusai melayangkan gugatan ke MK. (Suara.com/Fakhri).
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany bersama politikus partai lain saat melayangkan gugatan ke MK. (Suara.com/Fakhri).

"Kami enggak tahu apa alasannya mereka DPR memberikan limitasi seperti itu. Cuma yang jelas buat kita itu diskiminasi," ujar Tsamara di gedung MK, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Ia menganggap usia tidak menentukan kematangan seseorang untuk layak menjadi kepala daerah.

Menurutnya, hak memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan unsur penting dari demokrasi.

Ketua DPP PSI, Tsamara Amany bersama politikus partai lain seusai melayangkan gugatan ke MK. (Suara.com/Fakhri).
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany bersama politikus partai lain saat melayangkan gugatan ke MK. (Suara.com/Fakhri).

"Kami harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," jelas Tsamara.

Pemohon lainnya, Politisi PSI, Dara Nasution menyebut gugatan tersebut tidak menentukan umur berapa yang seharusnya menjadi syarat minimal Kepala Daerah. Ia meminta agar Hakim MK yang meninjau ulang kembali aturan tersebut.

"Kami hanya ingin menunjukkan bahwa ketidakkonsisten satu UU dengan yang lainnya, soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," kata Dara.

Baca Juga: Tsamara Tegaskan PSI Tolak Revisi UU KPK

Gugatan ini juga dimohonkan oleh Faldo Maldini dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Cakra Yudi Putra dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Berkas gugatan telah diterima oleh bagian administrasi MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI