Polisi Belum Bisa Tilang Pengendara Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya

Senin, 23 September 2019 | 15:50 WIB
Polisi Belum Bisa Tilang Pengendara Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya
Jalur khusus sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, diserobot oleh pengendara sepeda motor, Senin (22/9).[Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan pihaknya belum dapat menindak pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda.

Nasir menuturkan, hingga saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memasang rambu lalu lintas atau tanda khusus jalur sepeda. Jika nantinya marka rambu jalur khusus sepeda sudah jelas, pihak kepolisian siap melakukan penindakan pada pelanggar.

"Ketika marka rambunya sudah jelas, maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda, seperti Transjakarta. Baru dibuat marka garis tidak terputus, tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda," ujar Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2019).

Untuk diketahui, pengemudi yang nekat menerobos jalur sepeda, polisi dapat menjerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, polisi baru dapat menindak jika marka rambu sudah terpasang.

Baca Juga: Terapkan Tilang Elektronik, 10 Ruas Tol Dalam Kota Dipasang Kamera e-TLE

"Hukumannya denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua bulan," kata dia.

Jalur khusus sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, diserobot oleh pengendara sepeda motor, Senin (22/9).[Suara.com/Oke Atmaja]
Jalur khusus sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, diserobot oleh pengendara sepeda motor, Senin (22/9).[Suara.com/Oke Atmaja]

Untuk saat ini, jalur sepeda akan dibuat sepanjang 63 kilometer. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.

Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya akan selesai pada 19 November mendatang. Fase pertama sudah diuji coba oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pejabat Pemprov DKI dengan melakukan konvoi bersepeda dari stadion velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Siap-siap, Ruas Tol Dalam Kota Bakal Dipantau Tilang Elektronik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI