Suara.com - Warga di Kota Padang, Sumatera Barat, yang melakukan aktivitas dengan menggunakan kendaraan diminta untuk mengurangi kecepatan kendaraannya dengan rata-rata kecepatan 30 kilometer per jam. Hal ini dikarenakan kabut asap mengganggu jarak pandang di sana.
"Kami imbau laju kendaraan rata-rata 30 kilometer/jam demi keamanan dan keselamatan pengendara saat kabut asap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya di Padang, Senin (23/9/2019).
Asril menuturkan, dengan kecepatan di bawah 30 kilometer per jam diharapkan bisa menghindari kecelakaan lalu lintas.
Warga juga diminta tetap menyalakan lampu kendaraan ketika berkendara di tengah kabut asap.
Baca Juga: Udara Buruk karena Kabut Asap, Malaysia Tutup 57 Sekolah di Selangor
Ia menegaskan bahwa lampu kendaraan yang menyala berfungsi sebagai penanda bagi pengendara yang ada di depan.
"Tetap berhati-hati dan utamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara," katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau pada warga untuk selalu menggunakan masker saat berkendara demi menjaga kesehatan.
Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman, jarak pandang di Sumbar bervariasi, yaitu di Padang berkisar 2,5 kilometer dan di Bukittinggi jarak pandang hanya sekitar 700 meter.
Meskipun demikian, kondisi tersebut belum menganggu aktivitas penerbangan di bandara daerah setempat. (Antara)
Baca Juga: Kabut Asap Makin Tebal, Warga Pekanbaru Riau Berebut Alat Pemurni Udara